GridStar.ID - Simak yuk pengumuman pemerintah tentang Cuti Bersama Lebaran 2022.
Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan Hari Libur Nasional Idul Fitri pada 2-3 Mei 2022.
Sedangkan Cuti Bersama Lebaran 2022 berlangsung pada 29 April, dan 4-6 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi dalam keterangan pers Presiden RI terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah, Rabu (6/4/2022).
“(Pemerintah) menetapkan Cuti Bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2021 telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada 2 dan 3 Mei 2022.
Adapun, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Keputusan penetapan cuti bersama ini melengkapi instruksi Presiden Jokowi tentang mudik lebaran 2022.
“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19.
Mudik ini akan menjadi mudik pertama yang diizinkan oleh pemerintah setelah dua tahun sebelumnya sempat dilarang. Kendati demikian, Jokowi tetap mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan melengkapi vaksinasi booster.