GridStar.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya divonis selama 3,5 tahun penjara atas kasus penipuan CPNS bodong.
Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar awalnya dilaporkan seorang korban bernama Karnu atas dugaan penipuan CPNS bodong.
Hakim menilai Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilansir dari Kompas.com.
Putri dari Nia Daniaty itu terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH. MH.
"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.
"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," lanjutnya.
Kasus ini mencuat usai 8 bulan Olivia dan Rafly menikah.
Diketahui, Rafly merupakan suami kedua dari Olivia.
Sebelumnya, anak Nia Daniaty ini pernah menikah dengan perwira TNI bernama Adi Prasetyo.