Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas dari penjara pada 3 Maret 2022 lalu, setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun.
Meski Angie sudah menghirup udara bebas ternyata masih ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi mantan istri almarhum Adjie Massaid tersebut.
Angelina Sondakh harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel).
Pada Jumat (18/03), Angelina Sondakh kembali melakukannya untuk yang kedua kali.
Namun, kegiatan lapor diri kedua bagi putri Lucky Sondakh ini ia lakukan secara virtual.
Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro mengatakan dalam lapor diri kedua ini, Angelina Sondakh menerangkan soal kondisi kesehatan, aktivitas, dan fokus yang sedang dijalani serta rencana kegiatannya.
"Pada kegiatan lapor diri keduanya ini, Angelina Sondakh menyampaikan update kondisi dirinya dari rumahnya secara virtual kepada petugas kami," kata Ricky dalam keterangannya, ditulis Sabtu (19/03).
Terkait rencana bepergian ke luar kota atau luar negeri, Ricky mengaku belum menerima permintaan resmi apapun dari Angelina Sondakh.
Kata Ricky, yang bersangkutan masih bersikap kooperatif dan siap jalani prosedur sesuai ketentuan.
Ricky menegaskan ada sejumlah larangan bagi setiap klien di Bapas Jaksel, antara lain pergi ke luar kota maupun luar negeri, kecuali sudah mendapat izin, meresahkan masyarakat, melanggar hukum kembali, serta tak melaksanakan lapor diri selama tiga kali berturut- turut.
Bila melanggarnya, mereka yang jalani program bimbingan cuti jelang bebas ini harus siap disanksi berupa pencabutan program.