NOVA.id- Anak kembar berusia delapan tahun tewas akibat ditabrak dua pengendara motor gede (moge) asal Cimahi dan Bandung Barat, di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/03).
Pasca-kejadian itu, dua pengendara tersebut menemui pihak keluarga dan memberikan sejumlah uang.
Pengendara moge berinsial APP dan AW itu memberikan uang Rp50 juta sebagai santunan kepada pihak keluarga serta membuat perjanjian.
Isinya, pertama, pihak ke satu (keluarga korban) dan pihak kedua (penabrak) telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
Kedua, pihak kedua yaitu APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.
Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Keempat, apabila di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Surat perjanjian itu diketahui kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada 12 Maret 2022.
Apa kata pihak keluarga?
Kaka korban, Iwa Kartiwa mengatakan, pihak keluarga tidak pernah meminta uang dengan nominal tersebut.