GridStar.ID - Nama Indra Kenz menjadi sorotan publik usai jadi tersangka kasus dugaan investasi bodong.
Indra Kenz diduga melakukan investasi bodong aplikasi Binomo.
Kini ia pun terancam dimiskinkan dan asetnya akan disita oleh negara.
Saat ini Indra Kenz sedang ditahan di rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak Jumat (25/02).
Ia dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berikut ini daftar aset Indra Kenz yang akan disita:
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik.
Sejumlah aset tersebut yaitu:
- Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru
- Mobil Ferrari California tahun 2012
- Rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar
- Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar
- Rumah di Tangerang Unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta
- 4 rekening atas nama Indra Kesuma
- Rekening Jenius atas nama Indra Kesuma
Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.