Kuasa hukum ibunda Alyssa lah yang memberikan surat gugatan ke pihak pengadilan.
"Pada tanggal 22 Februari 2022, telah datang mendaftar, yaitu Angki Wardani melawan Joni Pasifiano Soebandono dengan nomor perkara 893/Pdt.G/2022/PA.JS, yang menggugat adalah Angki Wardani melawan Joni Pasifiano Soebandono," ujar Taslimah.
Sayangnya, belum diketahui pasti alasan Angki Wardani melayangkan gugatan cerai pada pria yang sudah lama dinikahinya itu.
Taslimah juga tidak merincikannya secara detail.
Soal sidang perdana, Taslimah mengaku belum bisa memastikan tanggal pastinya.
Ia hanya berharap penggugat dan tergugat bisa hadir dalam sidang perdana yang beragendakan mediasi tersebut.
"Ini karena baru masuk, baru terdaftar, belum diagendakan persidangannya kapan, masih dalam proses. Kalau penetapan majelis hakimnya sudah cuma penetapan tanggal persidangannya belum," ujar Taslimah.
"Agenda pertamanya perdamaian dan mediasi. Mudah-mudahan keduanya datang untuk dimediasi dan didamaikan," katanya.
(*)