Follow Us

Bikin Geger Tak Boleh Diperdagangkan Padahal Sudah Banyak Pembeli, Bappebti Klarifikasi Token ASIX Milik Anang Hermansyah: Sebetulnya Tidak Dilarang, Tapi....

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 14 Februari 2022 | 20:30
Anang Hemransyah dan Ashanty
Kompas.com

Anang Hemransyah dan Ashanty

GridStar.ID - Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan melarang token ASIX diperdagangkan.

Sontak banyak tudingan miring mengarah pada Anang Hermansyah sang pemilik.

Dalam Twitter @InfoBappebti, tampak informasi pelarangan token ASIX yang belum terdaftar dan tak sesuai aturan pemerintah.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti dikutip dari akun @InfoBappebti.

Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku sejak 17 Desember 2020 tersebut, Bappebti mengatur teknis, tata cara, serta persyaratan penetapan aset kripto, sampai dengan mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik.

Ini juga termasuk upaya mekanisme penyelesaian akibat delisting.

Adapun token kripto ASIX milik Anang Hermasyah tersebut dirilis pada 27 Januari 2022.

Sejak dirilis, token kripto ASIX ramai dibeli oleh sederet selebritas tanah air mulai Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar.

Baca Juga: Disengggol Bappebti, Token ASIX Milik Anang Hermansyah Ternyata Dilarang Diperdagangkan Meski Sudah Gencar Dipromosikan Artis

Klarifikasi Bappebti

Belakangan setelah ramai larangan perdagangan ASIX, Bappebti memberikan klarifikasi.

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest