GridStar.ID - Kasus yangmelibatkan Seungri masih terus berlanjut.
Pada Kamis (27/01), Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata melakukan sidang banding untuk Seungri.
Diketahui Seungri didakwa atas 9 dakwaan mulai dari Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll.
Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll.
Kejahatan Seksual, kebiasaan perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Dalam sidang banding yang dilaksanakan, departemen kehakiman menghukum Seungri satu tahun enam bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan setengahnya dibanding hukuman pertamanya yang menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara.
Ia juga mendapatkan denda sebesar 1.156.900.000 won.
Perubahan hukuman tersebut mengikuti perubahan sikap Seungri.
Sebelumnya pada sidang awal Seungri membantah delapan dari sembilan dakwaan yang menjeratnya.