"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan.
Ssementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan masalah CA.
Mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan,"jelas Zulpan.
"Ini tidak bisa disebut bahwa pelanggannya bagian dari PSK,"terangnya.
Pelanggan akan terjerat kasus hukum khususnya jika ada laporan dari sang istri.
"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya.
Kepolisian baru bisa menindak,"kata Zulpan.(*)