“Tergugat diduga pernah melakukan kekerasan fisik kepada Penggugat terakhir kali pada bulan Juni 2020, seperti memukul, menjambak, menampar, mendorong sampai Penggugat jatuh, meremas p****d*ra Penggugat saat menyusui anak Penggugat dan Tergugat,” tulis pernyataan itu.
Selain itu, Zikri juga dinilai tidak bersikap dewasa dengan perlakuan yang sering menjelek-jelekan Henny di hadapan keluarganya.
Kemudian puncaknya terjadi pada 13 November 2020, di mana terjadi perselisihan keduanya.
“Akibatnya, Tergugat memutuskan untuk keluar dari rumah tempat tinggal bersama, kemudian sejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak terjalin hubungan badan sebagaimana layaknya suami dan istri hingga saat ini,” demikian lanjutan isi dokumen itu.
(*)