Pihak kepolisian juga menyelidiki aliran dana yang dari tindak pidana pencucian uang dari para tersangka.
"Dan sekarang, dari pihak polres pun udah cukup tegas bilang, bahwa enggak bisa nih cuma pasang badan aja..
karena aliran dana, apa yang kalian miliki itu juga nanti akaan disita," ujarnya.
"Kami juga kan sebenernya intinya, memberikan pembelajaran untuk orang orang yang istilahnya banyak kan sekarang yang bikin kesalahan tapi istilahnya pasang badan, gitu kan," imbuhnya.
Diketahui, Nirina Zubir adalah korban dari dugaan kasus mafia tanah Rp17 miliar.
Riri Khasmita, mantan asisten almarhumah ibunda Nirina Zubir dan Endrianto sang suami ditetapkan jadi tersangka.
Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris juga turut terseret kasus hukum ini.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dilansir dari TribunSeleb. (*)