"Kalau memang jenazah itu harus dipindahkan karena sebab syar'i, silakan dipindahkan. Tapi kalau hanya karena sesuatu kepentingan dunia, kepentingan materi, maka ini jelas-jelas perbuatan zalim dan dilarang agama."
"Sebab para ulama mengatakan haram memindahkan jenazah dari satu makam ke makam yang lain dengan tidak adanya unsur syar'i," pungkasnya
(*)