Saat itu, diusianya yang masih sangat muda Dul terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi kilometer 8+2000, Jakarta Timur.
Melansir GridHot, mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul hilang kendali dan menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya.
Akibat kecelakaan tersebut, 7 dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia.
Sementara, sembilan orang lainnya dinyatakan luka-luka.
Kasus kecelakaan Dul ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim menyatakan Dul bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan 7 orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Ahmad Dhani dari hukuman.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orang tuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty.