Follow Us

PNS Aktif Meninggal Dunia, Dana Pensiun Ternyata Masih Bisa Diklaim Ahli Waris, Begini Caranya

Dok Grid - Selasa, 05 September 2023 | 13:40
Ilustrasi PNS
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);

Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji

Baca Juga: Cara Menggunakan Antrian Klaim Prioritas JHT BPJS Ketenagakerjaan

FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit

FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir;

FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.

FC buku rekening

Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest