Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji
Baca Juga: Cara Menggunakan Antrian Klaim Prioritas JHT BPJS Ketenagakerjaan
FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir;
FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
FC buku rekening
Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?"