“Kondisi terkini Tubagus Joddy alhamdulillah baik, tegar menghadapi proses hukum."
"Karena saya amanah juga, Tubagus Joddy tidak akan melakukan pembenaran karena dia siap bertanggung jawab,” tandas Tubagus Endang.
Untuk diketahui, Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara 12 tahun. Dia ditahan di Mapolres Jombang.(*)