Kecuali Jonathan Frizzy sudah inkrah baru diperbolehkan keluar dari rumah.
"Belum inkrah, kalau sudah diputus cerai dan punya kekuatan hukum tetap baru bisa," kata kuasa hukumnya.
Gugatan perceraian itu tercatat dengan nomor perkara 2995/Pdt.g/2021/PA.JS.
Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka merupakan pasangan yang menikah sejak 27 Mei 2012.
Namun, Dhena Devanka melayangkan gugat cerai terhadap Jonathan.
Gugatan cerai tersebut dilayangkan pada Jumat, 27 Agustus 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebelum menggugat cerai, Dhena sempat melaporkan Jonathan terkait dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta.
Disinggung soal faktor pemicu perceraian, Dhena Devanka menjelaskan, rumah tangga semestinya dibangun dengan komitmen.
Kejujuran, kepercayaan, rasa sayang, dan cinta. Dari empat poin ini, menurut Dhena Devanka, ada dua yang cedera yakni kejujuran dan kesetiaan. Walhasil, gugatan cerai pun diajukan.