- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu
Sebagai informasi, Widyaprada sendiri merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5% untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.
Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.
Dengan demikian, hingga saat ini sudah dua tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji.
Hal ini lah menjadi alasan banyak yang menduga kenaikan gapok PNS akan dilakukan di tahun depan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.
Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.