9. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka pihak pertama menyatakan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Dengan perdamaian tersebut, pihak pertama dan pihak kedua saling membebaskan satu sama lain.
Akhirnya mereka tidak akan melakukan gugatan pidana atau perdata di lain hari. (*)