Follow Us

Nyesel Baru Tahu! Ternyata Foto KTP Elektronik Bisa Diganti, Tak Perlu Pengantar RT dan RW, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Rahma - Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:01
Mulan Jameela ganti KTP
dok. @dukcapil.jakarta

Mulan Jameela ganti KTP

Baca Juga: Ingin Ganti Foto KTP-el? Ternyata Bisa Dilakukan Asalkan Penuhi Syarat Ini

Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Baca Juga: Ditunggu-Tunggu, Kapan Bansos Kemensos Rp 300 Ribu Cair Lagi? Pemilik KIS dan KTP yang Terdaftar Bisa Langsung Cek di Sini

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

(*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular