"Isbat nikah itu kebutuhan dokumen. Biasanya yang diisbatkan itu pernikahan lama. Misal menikah sudah 10 tahun tidak punya buku nikah, udah punya anak, nanti kan hak waris susah," ungkap Madari.
Karenanya melihat kasus Lesty dan Rizky Billar, pihak KUA menyebut kedua pasangan itu tidak wajib melakukan isbat nikah.
Dan jika Lesty dan Rizky Billar mengucap ijab kabul lagi di depan KUA padahal sudah menikah siri, hal tersebut adalah boleh dan sah.
"Kalau (sudah) isbat tidak nikah lagi di KUA. Kalau isbat itu mereka melapor ke pengadilan. Menurut pengadilan itu sesuai syariat islam maka dikeluarkan penetapan. Setelah mendapat putusan itu, cukup putusan itu dibawa ke KUA. KUA tinggal mengeluarkan buku nikah," pungkas Madari. (*)