Korban kemudian melaporkan dugaan penipuan ini ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (24/09) lalu.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih," ujar Odie Hudiyanto sebagai kuasa hukum korban.
Korban disebut mengirimkan uang dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta ke rekening Olivia dan RAF.
Namun usai uang dikirimkan, tak ada satupun korban yang mendapatkan posisi sebagai PNS seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Korban kemudian melaporkan pasangan ini ke pihak kepolisian dan mereka disangkakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. (*)