"Trus dia bilang antara saksi pihak saya dengan saksi pihak Bambang Pamungkas saat menikah tidak saling tahu nama.
Kan tidak ada kewajiban untuk saling kenal antar saksi saat nikah," tambahnya dilansir dari TribunStyle.com.
Hakim juga menyinggung Amalia yang tidak mengajukan tes DNA.
"Alasannya lucu-lucu. Hakim menyampaikan bahwa tidak ada bukti DNA antara Anjani dan bapaknya.
Dia nyampein tidak ada pengajuan tes DNA," terang Amalia.
"Padahal jelas-jelas kami mengajukan tes DNA dan ditolak hakim," sambungnya. (*)