Pihak kuasa hukum Masyardin juga mengatakan Marlina bisa terancam 4 tahun penjara.
"Laporan Marlina tadi sudah terbit hari ini, udah dijerat pasal 311 dan atau 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik, yang ancaman pidananya itu 4 tahun," tandas M. Fayyat. (*)