Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Segera Daftar Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi, Gampang Banget!
Sementara, penyintas kedua yang segera diberikan vaksin usai sembuh, mengalami peningkatan antibodi sampai 10 kali lipat dibanding penyintas yang belum divaksin.
Terlepas dari iu, berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2021, penyintas covid-19 diizinkan divaksin setelah 3 bulan sembuh.
Namun, semuanya kembali lagi kepada keputusan para penyintas Covid-19 untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin atau harus menunggu selama 3 bulan.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridHealth.id dengan judul Tak Perlu Menunggu 3 Bulan, Penyintas Covid-19 Bisa Langsung Dapat Vaksinasi setelah Sembuh, Benarkah?