GridStar.ID - Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus tersebut buntut perseteruannya dengan mantan istri, Angel Lelga melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (09/09).
Sempat dua kali ditunda, Vicky Prasetyo menerima vonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, hal itu dibacakan langsung oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (09/09).
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah masih memikirkan untuk mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir (banding)," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo.
Saat sidang, Vicky Prasetyo ditemani sang istri, Kalina Oktarani.
Kalina juga menangis setelah putusan dibacakan hakim ketua.