Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru 2 Hari Bebas, Muncul Petisi Boikot Saipul Jamil di TV dan YouTube yang Telah Ditandatangani Puluhan Ribu Orang, Ini yang Jadi Penyebabnya

Hinggar - Sabtu, 04 September 2021 | 10:03
Saipul Jamil dan Indah Sari
kompas.com

Saipul Jamil dan Indah Sari

Baca Juga: Bukan Dilarang Restu Angga Wijaya Ikut Jemput Saipul Jamil, Dewi Perssik Masih Terganjal Satu Hal Ini: Sebenarnya Mau Lihat Mas Ipul, Tapi....

"Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini,"

"Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara," tertulis dalam keterangan petisi.

Mereka juga menyoroti sambutan yang dilakukan saat Saipul Jamil bebas, dan korban yang mungkin mengalami trauma.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Berkaca dari Kasus Saipul Jamil, Tindakan Asusila hingga Penyuapan Bisa Dipenjara 5 Tahun!

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," isi petisi tersebut.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," jelasnya. (*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x