GridStar.ID-Masih ingatkah kalian dengan pedangdut Saipul Jamil?
Ya, pedangdut sekaligus mantan suami Dewi Persik ini ditangkap pihak kepolisian lima tahun yang lalu.
Hal tersebut lantaran diketahui Saipul Jamil telah melakukan pencabulan terhadap DS, remaja laki-laki yang masih berusia 17 tahun.
Setelah bertahun-tahun mendekam di penjara, ia akhirnya bakal menghirup udara bebas.
Tepat pada hari ini, tanggal 2 September 2021 merupakan hari dimana Saipul Jamil bakal bebas dari penjara.
Saipul Jamil dikabarkan akan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Kabar bebasnya Saipul Jamil dibenarkan oleh kakanya, Samsul Hidayatullah.
Ia memastikan kalau sang adik akan keluar penjara dan dinyatakan bebas murni.
"Insya allah akan bebas penjara (hari ini)," kata Samsul Hidayatullah kepada Tribunnews.com Network.
Berikut ini rangkuman jejak kasus yang menyeret Saipul Jamil ke penjara.
Berawal dari Kasus Asusila
Awal dipenjaranya Saipul Jamil saat sang pedangdut tersandung kasus asusila pada Februari 2016.
Mantan suami Dewi Perssik ini ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Mengutip artikel Kompas.com, saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.
Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.
DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Masih di Penjara Saipul Jamil Terjerat Kasus Suap panitera
Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Profil Dewi Perssik, Mantan Saipul Jamil Si Pemilik Goyang Gergaji
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS. (*)