GridStar.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari Tina Toon.
Mantan penyanyi cilik yang kini menjadi salah satu anggota DPR tersebut mendapatkan gugatan sebesar Rp 10,7 miliar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan itu diketahui dilakukan oleh pria bernama Engkan Herikan.
Baca Juga: Pangkas 25Kg Berat Badan Cuma 8 Bulan, Tina Toon Diet dan Rutin Pakai Alat Ini
Engkan Herikan melakukan gugatan terkait kasus pelanggaran hak cipta.
Diketahui dirinya merupakan pencipta lagu Bintang.
Lagu tersebut merupakan lagu yang dipopulerkan band Anima yang kemudian dinyanyikan kembali oleh Tina Toon.
Baca Juga: Tips Diet ala Tina Toon, 8 Bulan Bisa Turun Bobot 25 Kg Pakai Alat Ini
Menurut kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, lagu Bintang sudah diubah nama penciptanya menjadi orang lain, dan bukan nama kliennya.
Gugatan tersebut juga diajukan terhadap beberapa pihak.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata Iqbal.