GridStar.ID - David NOAH beberapa waktu yang lalu dilaporkan atas dugaan menggelapkan uang sebesar Rp 1,150 miliar rupiah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lina Yunita telah terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.
David dengan seorang lainnya bernama Yudhi Sulistiyono disangkakan dengan pasal Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Terkait dengan hal tersebut, David NOAH akhirnya angkat bicara.
Dirinya membantah bahwa telah menggelapkan dana dari Lina Yunita.
David juga merasa dirinya juga menjadi korban atas masalah ini, dan menjelaskan kronologi yang dialaminya.
“Saya menyebut David adalah korban dari perlakuan orang yang kurang baik,” tegas Hendra selaku kuasa hukum David NOAH.
David mengatakan bahwa rekan kerjanya meminta bantuan kepadanya untuk mencarikan investor untuk perusahaan yang sedang dijalankannya.
Pencarian investor itu dilakukan karena perusahaan sedang mengalami masa sulit.