"Tetapi, pada saat kami mengirimkan somasi ke rumahnya yang di Bandung, ternyata dari Oktober 2020, rumahnya itu sudah beralih," lanjut Devi Waluyo.
Sebelum melakukan laporan Lina Yunita juga sudah mencoba menghubungi David hingga sang manajer.
Namun tak ada tanggapan dari pihak David.
"Nah, makanya kami akhirnya mengajukan pelaporan, karena kan orangnya tidak bisa dihubungi, tidak mau memberikan alamat yang baru, dan lain sebagainya. Jadi biarkan saja kepolisian yang akan memanggil. Mungkin kalau polisi yang panggil, dia akan muncul ya," kata Devi Waluyo.
Lina melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.
Tak hanya David, Lina juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono.
Keduanya disangkakakn pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (*)