Taslimah mengatakan kalau Raiden mengajukan permohonan talak pada Selasa (03/08) secara ecourt melalui kuasa hukumnya.
Permohonan talak Raiden terhadap Tyas sudah didaftarkan petugas Pengadilan secara resmi, dengan diberi nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Namun, Taslimah belum bisa membocorkan alasan Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak atas pernikahannya dengan Tyas Mirasih.
"Sejauh ini belum bisa kami berikan informasi. Harap bersabar ini masih dalam proses karena baru daja mendaftarkan perkara. Gugatan diajukan secara ecourt," ucap Taslimah.
Diberitakan sebelumnya, Tyas Mirasih resmi dinikahi Raiden Soedjono, di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (08/07/2017).
Selama empat tahun menikah, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sangat harmonis.
Tidak ada kabar miring dalam rumah tangganya.
Empat tahun menikah, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono belum dikaruniai anak. (*)