"Iya pasti ada rencana, ini sedang dipikirin," ujarnya.
Kebebasan Reza disambut keluarga dan anak-anaknya.
Sebelumnya, Reza sempat dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa gegara konsumsi narkoba jenis sabu.
Melansir dari Grid.id, Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020 dengan barang bukti seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.
Bukan kali pertama, Reza Artamevia sebelumnya pernah ditangkap saat pesta narkoba bersama Aa Gatot di sebuah hotel dengan 6 orang lainnya pada 2016 silam.
Reza Artamevia bahkan pernah menghuni padepokan milik guru spiritualnya tersebut yang diduga memiliki ritual seks menyimpang.
Gegara kasus narkoba dan dua kasus hukum lainnya, Gatot Brajamusti dipidana selama 20 tahun penjara.
Gatot Brajamusti meninggal dunia pada Minggu, (8/11/2020) lalu akibat penyakit komplikasi hipertensi, gula darah tinggi, dan stroke.
Jenazahnya dikebumian di Sukabumi, Jawa Barat.(*)