GridStar.ID - Syed Saddiq Abdul Rahman mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia termuda diduga melakukan korupsi.Ia dituding menyelewengkan dana partai berkuasa Pribumi Bersatu sebesar 1 juta ringgit.Satu juta ringgit alias Rp 3,4 jika dirupiahkan.
Baca Juga: Mantan Suaminya Terancam Dibui Gegara Terjerat Kasus Korupsi, Ibu Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar Hidup Enak di Rumah Gedongan Bareng Suami Barunya Pria Bule Asal BelandaSyed Saddiq didakwa melanggar UU Anti Pencucian Uang dan UU Anti Pendanaan Terorisme dan Perbuatan Melanggar Hukum di Pengadilan Johor Bahru.Diduga aksinya dilakukan saat dirinya menjadi ketua organisasi Pemuda Bersatu.Sidang Pengadilan menyebut Syed Saddiq diduga menarik dana partai dalam bentuk cek tanpa persetujuan komite pusat partai maret 2020.Baca Juga: Mark Sungkar Bisa Kembali Berkumpul dengan Keluarganya Usai Pengadilan Memutus Ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar Jadi Tahanan Kota
Melansir grid.ID yang dikutip dari The Staits Times, Syed Saddiq sendiri mengaku tidak bersalah dan membantah kedua tuduhan tersebut.Ia mempertanyakan mengapa baru didakwa sekarang karena perintah penarikan dana tersebut diberikan pada Agustus 2020. Syed pun menilai tudingan itu memiliki motif politik. Diketahui pria berusia 28 tahun ini kini menjabat sebagai pimpinan Partai Muda, partai politik berbasis pemuda pertama di Malaysia.
Baca Juga: Honor Manggungnya Rp 150 Juta yang Diduga Hasil Korupsi Bansos Mantan Kemensos Juliari Batubara Disita KPK, Cita Citata Buka Suara Ungkap AlasannyaPartainya saat ini berada di kubu oposisi pemerintahan PM Muhyiddin Yassin."Saya pikir kasus ini bermotif politik dan saya akan menantangnya.""Saya memiliki kepercayaan penuh pada pengadilan dan hakim untuk membersihkan nama saya," katanya dikutip dari The Star.com
Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Imbasnya Rumah Tangga Mark Sungkar Dikabarkan di Ambang Perceraian dengan Santi Asoka, Ayah Zaskia dan Shireen: Astagfirullah, Itu BerlebihanMenurut laporan media tersebut, Komisi Anti Korupsi Malaysia mulai melakukan penyelidikan sejak Juni 2020 setelah Syed melaporkan uang tunai miliknya sebesar 25 ribu ringgit hilang.Syed mengklaim bahwa uang yang disimpan dalam brankas di rumahnya di Selangor itu merupakan miliknya dan keluarga, bukan punya Partai Bersatu.Jika terbukti bersalah, Syed bisa menghadapi hukuman 10 penjara, cambuk, dan juga denda.(*)