Sebagai PNS, diplomat di Kemenlu juga menerima berbagai tunjangan lain selain tukin antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.
Tunjangan lain di lingkungan PNS Kemenlu adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran Lengkap Gaji dan Tunjangan Diplomat di Kemenlu"