GridStar.ID - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang melibatkan artis cantik Lidya Pratiwi?
Pembunuhan sosok Naek Gonggom Hutagalung sempat menuai sorotan publik.
Lidya Pratiwi yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan Naek Gonggom harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi selama 7 tahun.
Diketahui, Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara namun mendapatkan nasib mujur lantaran dinyatakan bebas bersyarat sejak 24 November 2018 silam.
Melansir dari Kompas.com, Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin, (8/6/2020) silam memberikan keterangannya.
"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018.
Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," ujar Rika.
"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," jelasnya.
Kasus pembunuhan Naek Gonggom pada 28 April 2006 silam di penginapan Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara ini diketahui direncakan oleh ibunda Lidya Pratiwi dan sang paman.