GridStar.ID - Member Brown Eyed Girls, Ga In dikabarkan telah didenda usai menggunakan obat-obatan terlarang pada bulan Juli dan Agustus 2019.
Kabar tersebut disampaikan The Fact pada Rabu (30/06).
Ga In mendapatkan denda sebesar 1 juta won atau sekitar Rp 12,8 juta karena penggunaan propofol.
Hal ini terungkap karena dakwaan dari ahli bedah plastik 'A' yang divonis penjara karena menjual etomidate kepada beberapa pasien termasuk Ga In dalam 21 kesempatan sejak 2019 dan karena menyuntikkan propofol kepada empat orang termasuk Ga In.
Agensi dari Ga In, Mystic Story pun memberikan tanggapannya terkait kasus yang melibatkan sang artis.
Mereka juga menyampaikan permintaan maaf terkait hal tersebut.
"Tahun lalu, Ga In didakwa terkait propofol dan didenda 1 juta won.
Meskipun Ga In dan agensi mengakui bahwa itu bukan tindakan yang benar secara sosial, kami menundukkan kepala untuk meminta maaf karena tidak meminta maaf sebelumnya dan menyebabkan lebih banyak kekhawatiran dengan berita yang tiba-tiba.
Lebih dari segalanya, sangat menyakitkan untuk menyampaikan berita yang tidak memenuhi harapan para penggemar yang telah menunggu dengan penuh kasih sayang selama periode refleksi dirinya yang panjang. Kami merasa sangat menyesal tentang masalah ini," ujar agensi.