Unggahan Lucky Alamsyah
"Pribadi saya, saya hanya jaga kesehatan aja bagi waktu supaya siap dipanggil kapan saja," bebernya.
"Karena sudah masuk ke ranah hukum, biarkan proses hukum.
Yang diharapkan bisa mengarahkan ke suasana yang damai, suatu yang baik, biarkan saja proses hukum yang berjalan," sambungnya.
Diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.
Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP. (*)