"Saya sedang di lampu merah, lalu kedua dari kanan akan masuk ke jalur ketiga dari kanan. Dari sayap kiri, tiba-tiba dari belakang ada mobil (melaju) kencang yang kemudian menyerempet. Jadi saya yang diserempet," ucap Roy Suryo.
Laporan dari Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Lucky Alamsyah mengunggah kekesalannya usai mengalami sebuah kecelakaan pada Sabtu (22/05).
"Ini..mobil mantan menteri yang nyerempet mobil Aa lalu kabur..Si 'RS' ini..setelah dikejar dan terkejar di saat dia masuk ke parkiran stasiun @tvonenews bukannya minta maaf malahan sok marah-marah," tulis Lucky.
"Sok nunjuk-nunjuk dan sok arogan dihadapan semua orang. Kelakuan yang memalukan sebagai mantan pejabat publik..memalukan..kelakuan yang sangat memalukan," sambungnya. (*)