Atau dia misalnya lisannya, tangannya kasar itu boleh," lanjutnya.
Namun, jika sang wanita menceraikan dengan alasan yang tidak seharusnya misalnya si wanita selingkuh maka ada konsekuensinya.
"Namun, ketika tidak ada alasan yang syari, ketika alasannya sifatnya tidak diterima agama, contohnya misalnya ada hubungan dengan lelaki lain.
Disebutkan dalam hadist wanita seperti itu adalah ciri-ciri wanita yang tidak akan pernah mencium bau surga," imbuhnya.
Jika ada indikasi istri mendapatkan kejahatan dari sang suami, maka berhak menuntut cerai.
"Namun, ketika terjadi kezaliman terhadap dirinya, Islam membela juga hak wanita.
Istri di sini berhak menggugat cerai suaminya," pungkasnya. (*)