"Pada saat itu handphone saya disita sama orang itu. Sudah gitu saya dicaci maki sama orang tersebut, sampai merusak rumah tangganya, dituding menerima bayaran untuk mematai. Itu semua tidak benar," lanjutnya.
Kuasa hukum dari Irni, Vidi Galenso Syarif juga mengadukan hal tersebut ke Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada Kamis (08/04).
Namun sayangnya mereka saat itu belum diperkenankan untuk masuk karena harus menjalani swab antigen.
"Kita sekarang lagi tunggu karena kita enggak bisa masuk, karena harus ada swab tes. Kasus ini ada unsur pidananya dan sudah kita lapor ke Polda Metro Jaya," ungkap Vidi. (*)