"Putusan pengadilan ini penting untuk bisa kembali terhadap kaidah sesungguhnya ya.
Jadi karena talak tiga sudah dilakukan, tapi secara hukum negara belum selesai," imbuhnya.
Muhammad Fazar, kuasa hukum Teh Ninih lainnya juga mengungkapkan kliennya bingung atas pencabutan gugatan oleh pihak Aa Gym.
"Ya kalau secara agama kan sudah talak tiga ya mungkin harusnya di negara juga diputus cerai dulu karena sudah talak tiga.
Cuma mungkin entah gantiankah gugatannya kita enggak tahu.
Mungkin satu-satu, gantian, kita nggak tahu," terangnya. (*)