Hingga kini, Gisel dan MYD masih terus menghadapi proses hukum.
Melansir dari Kompas.com, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel dan MYD merekam video syur pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, namun handphone berisi rekaman tersebut kecolongan hingga video tersebut bocor ke publik.(*)