"Dari hasil profiling kami diketahui bahwa keberadaan pemilik akun ada di Medan, Sumatera Utara," kata Yusri.
Setelah ditangkap, pelaku yang berinisial YS itu pun mengakui perbuatannya terhadap Gabriella.
"Pelaku mengaku bahwa dia lah yang mengancam dan memeras pelapor saudari GL lewat akun media sosialnya," jelas Yusri Yunus.
"Jadi ancaman pelaku kira-kira seperti ini yang dikirim lewat media sosial, kalau anda tidak ingin video viral, saya membutuhkan uang, video ini akan saya hapus jika anda sudah membayar,"ungkap Yusri.
Yusri Yunus mengatakan pelaku melakukannya secara iseng, dan menurut pengakuannya ini merupakan kali pertama dilakukan.
"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini. Sehingga ia iseng melakukannya. Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng. Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia," papar Yusri.
Dari perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)