Namun dari keputusan dari majelis hakim Mark Sungkar dirawat di rumah sakit RSPP.
"Berdasarkan musyawarah majelis hakim, akhirnya Majelis Hakim keluarkan Penetapan Pembantaran terhadap terdakwa Mark Sungkar untuk dilakukan pengobatan sampai dengan sembuh di RS RSPP Jakarta," kata Fahri.
"Kemarin harusnya sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Akan tetapi, majelis hakim meminta maaf karena sidang ditutup dan ditunda karena kondisi Mark Sungkar yang terpapar Covid-19," ujar Fahri menambahkan. (*)