"Yang tiga orang kerja buka keramiknya, yang dua orang lagi menyuruh untuk bongkar," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung.
"Para pekerja mengaku sebagai orang yang disuruh mengerjakan pembongkaran atas barang bangunan rumah tersebut oleh Sdr. SU alias N," jelasnya.
Kecurigaan aktivitas mereka muncul setelah seorang saksi yang merupakan kakak pemilik rumah bertanya pada orang yang sedang membongkar.
"Pada 20 Maret 2021, saksi MH (56) melihat ada sekelompok orang yang tidak dikenalnya sedang bekerja membongkar material rumah, di antaranya kusen, genteng dan bagian rumah lainnya."
Kuli bangunan tersebut mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 125.000 per hari untuk melakukan pembongkaran.
Akhirnya saksi melakukan laporan ke security di kompleks tersebut. (*)