Lebih lanjut KPI juga mengingatkan agar tayangan siaran yang bersifat kehidupan privasi harus memiliki muatan positif terutama edukasi.
"Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi. KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan,” pintanya.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menambahkan bahwa lembaga penyiaran juga harus memperhatikan aturan yang tercantum di P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.
“Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik,” jelasnya. (*)