"Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” ujar Fahri.
Dalam dakwaan pengadilan, Mark disebut tidak mengembalikan sisa dana ke kas negara. Namun, kata Fahri, Mark mengaku sudah mengembalikan sisa dana dan menggunakan dana lainnya untuk honor dan keperluan organisasi.
"Seluruh dana yang telah diterima Rp 694 juta diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami.
Jumlah Rp 399 juta pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017, dan yang lain yang belum menerima haknya," ucap Fahri.
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.
Bahkan, Mark Sungkar juga disebut memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta.
Kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP. (*)