Follow Us

Ayah Zaskia dan Shireen Sungkar Diduga Rugikan Negara Rp694 Juta, Kuasa Hukum Mark Sungkar Buka Suara Kasus Korupsi Pelatnas Asian Games: PPFTI Bakal Terima 70 Persen, Realisasinya?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 05 Maret 2021 | 09:32
Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar, Mark Sungkar terlibat kasus korupsi
kolase NOVA.id

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar, Mark Sungkar terlibat kasus korupsi

Baca Juga: Tinggal Hitung Hari Jelang Kelahiran, Zaskia Sungkar Keluhkan Rasa Sakit Hebat di Perutnya hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Istri Irwansyah Pasrah: Jadi Pelajaran Aja...

"Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” ujar Fahri.

Dalam dakwaan pengadilan, Mark disebut tidak mengembalikan sisa dana ke kas negara. Namun, kata Fahri, Mark mengaku sudah mengembalikan sisa dana dan menggunakan dana lainnya untuk honor dan keperluan organisasi.

"Seluruh dana yang telah diterima Rp 694 juta diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Adu Mulut dengan Shireen Sungkar Gegara Sang Adik Ajak Keluarganya Berlibur saat Dirinya Detik-detik Menunggu Bakal Calon Bayi yang Sudah Dinantikan Selama 10 Tahun

Jumlah Rp 399 juta pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017, dan yang lain yang belum menerima haknya," ucap Fahri.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.

Baca Juga: Kuak Aib Lama Saat Dicokok BNN di Rumah Raffi Ahmad, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Apes Pagi-Pagi Numpang Makan Bubur Kena Todong Pistol

Bahkan, Mark Sungkar juga disebut memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta.

Kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP. (*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular