Ia merupakan sorang residivis kasus serupa, dan sempat menjalani hukuman di tahun 2015 lalu.
Motif MSA dalam menyebarkan video tersebut di media sosial adalah demi menambah followers di akunnya.
"Memang dalam konteks ini, MSA bermaksud untuk menambah followers-nya," ujar Kombes Ady. (*)