Philo mengakui jika barang haram tersebut merupakan milik sang ibunda.
"Saudara P mengakui kalau itu adalah milik ibunya," ungkap polisi.
Ternyata, sabu-sabu ini sudah 4 tahun lalu dibeli JJ.
"Saudari JJ mengakui bahwa itu barang miliknya, yang didapat 4 tahun yang lalu dari orang inisialnya A dan R," terang polisi.
"Pengakuan awalnya, dia menyebutkan 4 tahun yang lalu beli dari A dan R, terus disimpan di lemari rahasia," ujar Yusri Yunus.
"Ada satu lemari yang milik ibunya, JJ. Itu menurut pengakuan saudara P. Yang memang sama sekali tidak boleh dibuka sama sekali oleh anaknya," imbuhnya. (*)