GridStar.ID-Nama komedian Kiwil memang tengah menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Tak lama setelah bercerai dari istri keduanya, Meggy Wulandari, Kiwil dikabarkan kembali melakukan pernikahan siri dengan sosok perempuan bernama Eva Bellisima.
Tak heran jika sosok Eva Bellisima sontak menjadi sorotan.
Akan tetapi, baru seumur jagung usia pernikahannya, Eva Bellisima justru dirundung malang.
Ia mengaku terpaksa harus bercerai dengan Kiwil lantaran ancaman dari Rohimah, istri pertama sang komedian.
Diketahui sebelumnya, istri pertama Kiwil, Rohimah telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada (15/12/2020).
Pada akhirnya, Kiwil dan Rohimah sepakat untuk bercerai.
Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (03/02), akan berlanjut di sidang cerai Kiwil dan Rohimah.
Dalam ajuan gugatan cerai, Rohimah tidak meminta harta gana-gini.
Baca Juga: Profil Kiwil, Digugat Cerai Istri Pertamanya Gegara Doyan Kawin Cerai
Rohimah hanya meminta Kiwil bisa bertanggung jawab kepada anak-anaknya.
"Saya yang penting Bang Kiwil tetap tanggung jawab dengan kondisi anak-anak sama saya."
"Baik itu makannya, kebutuhan pakaiannya, kebutuhan pribadi, dan kebutuhan pendidikan yang utama. Itu aja," ujar Rohimah dari kanal Youtube Intens Investigasi, Rabu (03/02).
Rohimah juga tak menyebutkan seberapa besar kebutuhan anak-anaknya.
Yang terpenting, Kiwil bisa memenuhi kewajiban menafkahi anak-anaknya.
"Iya saya nggak mau standarkan per bulan, saya minta sekian nggak mau."
"Dia mau ngasih saya sebulan sekian ya itu menurut dia. Saya nggak maksa," ucap Rohimah.
Sementara itu, Kiwil berjanji akan memenuhi tanggung jawabnya sebagai bapak meski tanpa diberi tahu nominal yang disebutkan oleh istri pertamanya itu.
"Uang nafkah kalau diomongin pasti kasihnya rendah, yang gue kasih pasti lebih. Itu aja," ujar Kiwil.
Diketahui, Rohimah melayangkan gugatan cerainya kepada Kiwil setelah 22 tahun menikah.
Ia mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dengan nomor perkara 4283/Pdt.G/2020/PA.JS. (*)